Thursday, December 16, 2010
Meh lah baling dadu
Bismillahirrahmanirrahim ...
Assalamualaikum Warah Matullah ,
Allahumma Solli Ala' Muhammad
Ustaz , sekarang ni bila tengok tv , ingatkan main lumba haram je saya dengar dapat aweks , main dadu pun sama . Halal ke main dadu , kalau tak ada unsur judi ?
Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian hukumnya haram . So , kalau menang dadu , dapat perempuan mantop atau tidak mantop , hukumnya haram !
Apa itu judi ?
Judi , iaitu lah semua permainan yang mengandung untung rugi bagi si pemain . Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan arak , berhala dan azlam .
" Barangsiapa mengajak kawannya ; Mari berjudi ! Maka hendaklah bersedekah . "
( Riwayat Bukhari dan Muslim )
Kalau kita telah ajak geng atau member kita berjudi dan kita telah bertaubat , maka untuk menebusnya kita boleh bersedekah .
Para Ulama telah bersepakat , permainan dadu yang disertai perjudian adalah haram .
Tetapi , apabila tidak disertai judi , maka sementara Ulama ada yang menyatakan hukumnya haram , dan sebahagian lagi memandang perkara ini makruh .
Alasan dadu ini haram mengikut Ulama yang mengharamkannya menurut hadith yang diriwayatkan oleh Buraidah ;
bahawa Rasulullah SAW ;
" Barangsiap bermain dadu , maka seolah - olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya . "
( Riwayat Muslim dan lain - lain )
dalam hadith lain yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah SAW bersabda ;
" Barangsiapa bermain dadu , maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan Rasulnya ."
( Riwayat Abu Daud , Ahmad , Ibn Majah dan Malik )
Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum , sama ada disertai judi atau tidak .
Tetapi asy Syaukani meriwayatkan , bahwa Ibn Mughaffal dan Musayyi membolehkan bermain dadu tanpa judi . Sedang kedua , hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi .
Makna kata , we can play monopoly without judi. hehe
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment