Thursday, December 16, 2010

Meh lah baling dadu


Bismillahirrahmanirrahim ...

Assalamualaikum Warah Matullah ,


Allahumma Solli Ala' Muhammad



Ustaz , sekarang ni bila tengok tv , ingatkan main lumba haram je saya dengar dapat aweks , main dadu pun sama . Halal ke main dadu , kalau tak ada unsur judi ?


Seluruh permainan yang di dalamnya ada perjudian hukumnya haram . So , kalau menang dadu , dapat perempuan mantop atau tidak mantop , hukumnya haram !

Apa itu judi ?

Judi , iaitu lah semua permainan yang mengandung untung rugi bagi si pemain . Dan itulah yang disebut maisir dalam al-Quran yang kemudian diikuti dengan arak , berhala dan azlam .

" Barangsiapa mengajak kawannya ; Mari berjudi ! Maka hendaklah bersedekah . "

( Riwayat Bukhari dan Muslim )

Kalau kita telah ajak geng atau member kita berjudi dan kita telah bertaubat , maka untuk menebusnya kita boleh bersedekah .

Para Ulama telah bersepakat , permainan dadu yang disertai perjudian adalah haram .

Tetapi , apabila tidak disertai judi , maka sementara Ulama ada yang menyatakan hukumnya haram , dan sebahagian lagi memandang perkara ini makruh .

Alasan dadu ini haram mengikut Ulama yang mengharamkannya menurut hadith yang diriwayatkan oleh Buraidah ;

bahawa Rasulullah SAW ;

" Barangsiap bermain dadu , maka seolah - olah dia mencelupkan tangannya dalam daging babi dan darahnya . "

( Riwayat Muslim dan lain - lain )


dalam hadith lain yang diriwayatkan oleh Abu Musa dari Rasulullah SAW bersabda ;

" Barangsiapa bermain dadu , maka sungguh dia durhaka kepada Allah dan Rasulnya ."

( Riwayat Abu Daud , Ahmad , Ibn Majah dan Malik )


Dua hadis tersebut cukup jelas dan bersifat umum , sama ada disertai judi atau tidak .

Tetapi asy Syaukani meriwayatkan , bahwa Ibn Mughaffal dan Musayyi membolehkan bermain dadu tanpa judi . Sedang kedua , hadis tersebut diperuntukkan buat orang yang bermain dadu sambil berjudi .

Makna kata , we can play monopoly without judi. hehe

No comments: